Viktimologi Hukum Forex
Surat Buat Para Pembaca Plagiarisme atau Lebih dikenal dengan Plagiat adalah Tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orangután permanecido dan menjadikannya seolah-olá menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya. Sedangkan orang yang melakukannya biasa dikenal dengan sebito plagiador. Plagiarisme merupakan suatu bentuk kegiatan penjiplakan yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleak undang-undang, hak mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. oeh karena UIT, sangat diharapkan bagi siapapun yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dentro karya ilmiah pada pantano ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan yang ada pada kutipan asinya (nota al pie / bodynote). Blog inya hanya merupakan sarana berbagi información sobre el mar y el mar en la playa en el mar y el mar en el mar. Terimakasih. Minggu, 12 de febrero de 2012 Pengertian Uang Pengganti Berbicara mengenai pengertian uang pengganti dentro tindak pidana korupsi sangatlah sulit merumuskannya, karena sangat kurang párrafo ahli hukum yang memberi pengertian tentang uang pengganti, dentro de un bahkan Undang-Undang Nomor 3 Año 1971 dan Undang-Undang Nomor 31 Año 1999 Tentak Pindanasan Tindak Pidana Korupsi yang miembros de la familia de los miembros de la familia de los miembros de la familia de los miembros de la familia y de los miembros de la familia. Dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 hanya mengelompokkan uang pengganti ke dalam salah satu pidana tambahan selain yang dimaksud dalam Pasal 10 sub b KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dentro de un hubungannya dengan uang pengganti Pattipeilohy (1994b: 17) menghubungkan pendapat JE Sahetapi dentro bukunya tentang modernisasi dan viktimologi, dengan berpendapat bahwa: 8230 Viktimologi UIT secara singkat adalah ilmu atau Disiplin yang membahas korbán, dari segala ASPEK dan fasenya dan bila menghubungkan Masalah korbán ini Dengan pasal 1365 KUH Perdata, di mana ada pihak karena perbuatanya orang lain dirugikan, jadi yang menjadikorban adalah orang yang menderita ini berhak atas suatu ganti rugi. Bila dihubungkan dengan perveran korupsi, dimana negara yang mengalami dan menderita kerugian. Sehingga negara dari sudut viktimologi adalah korbán Dan Yang menyebabkannya (yaitu terdakwa di depan Sidang pengadilan) dituntut Untuk memberikan Suatu ganti kerugian yang menurut istilah undang-undang Nomor 3 Año 1971 pengganti adalah uang, Nampak Negara adalah sebagai korbán telah terlebih dahulu diperhatikan kepentingannya dentro Suatu Proses pidana. Berdasarkan pemikiran di atas Nampak bahwa pengertian uang pengganti menurut Pasal 34 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Año 1971 dan Pasal 18, aleya (1) huruf b tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesungguhnya adalah Suatu pengertian ganti Rugi menurut hukum perdata yang dimasukkan dentro de prosas pidana yang Berupa pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dilakukan terpidana atas kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya. Namun menurut penulis pada prinsipnya pembayaran uang pengganti berbeda pengertiannya dengan yang dimaksud ganti rugi menurut hukum perdata. Pembayaran uang pengganti merupakan salah satu jenis pidana tambahan yang dikenakan pada terpidana tindak pidana korupsi menyangkut perbuatan korupsi yang telah dilakukannya. Sedangkan pengertian ganti Rugi yang dimaksud dentro pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum PerdataPERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENCEMARAN INDUSTRI Sebenarnya dentro de un sistem hukum pidana dimungkinkan Pemberian ganti kerugian kepada korbán tindak pidana yang penyelesaiannya dikaitkan sekaligus dentro de satu putusan Hakim yang menjatuhkan pidana atas diri pelaku tindak pidana, Mengikuti acara Penggabungan Perkara Gugatán Ganti Querubín atau melakui putusan pidana bersyarat. Dentro de un rastrillo Teknis Gabungan Mahkamah Agung dengan pengadilan pengadilan dentro Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Agama pada Año 1985 di Yogyakarta disepakati tentang Patokan Pemidanaan (Sentencias estándar) yang mewajibkan Hakim dentro putusannya mencantumkan alasan yang lengkap di dentro pertimbangannya (motieverings Plicht), antara Lain Adanya pelanggaran atas norma hukum (normovertreding) Bobot tindak pidana yang dilakukan terdakwa Segala hal ihwal mengenai diri terdakwa Akibat yang ditimbulkan terhadap korban dan atau masyarakat dan atau negara. 1 Berkaitan dengan permohonan saksi korbán Untuk memperoleh ganti kerugian, yang diajukan sebelum jaksa PU membacakan rekuisitur atau setidak-tidaknya sebelum Hakim menetapkan putusannya, kiranya Hakim de Dapat memenuhi permohonan tersebut setelah mempertimbangkan dari Seluruh ASPEK yang disarankan menurut Pedoman di atas, khususnya apabila menyangkut kerugian Dan Penderitaan sebagai akibat yang ditimbulkan terhadap korban dan atau masyarakat dan atau negara. Mahkamah Agung RI juga pernah menerbitkan Surate Edaran Nomor 5, Tanggal 3 de septiembre de 1972, yang pada pokoknya mengarahkan para hakim agar pidana yang dijatuhkan atas diri tersangka harus setimpal dengan berat dan sifat kejahatannya. demikian dengan, de Dapat saja kewajiban Untuk membayar ganti kerugian kepada korbán ditetapkan sebagai masyarakat Khusus dentro Pidana Bersyarat, apabila Hakim berpendapat ganti kerugian yang diminta de Dapat dipersamakan sebagai nestapa yang setimpal dengan berat dan sifat kejahatan. Walaupun mungkin saja Hakim sampai pada kesimpulan untuk tidak memenuhi permintaan ganti kerugian yang diajukan saksi korban, dan menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan dan atau denda atas diri terdakwa yang harus segera dijalankan. 2 Demikianlah peluang Untuk memperoleh ganti kerugian Akan diperoleh korbán pencemaran industri, apabila Hakim mau mempertimbangkan penyelesaian permohonan saksi korbán dikaitkan sekaligus dentro de satu putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana, menurut acara Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian atau melalui putusan pidana bersyarat. Perlu dikemukakan, bahwa titik Terang dentro pembaharuan hukum pidana telah diisyaratkan dentro konsep Rancangan KUHP Baru Año 1991/1992, yaitu disamping pidana Pokok, dirumuskan pula beberapa pidana tambahan (sebagai sistem pidana baru) berupa pengenaan kewajiban ganti Rugi, pengenaan kewajiban adat dan pengenaan kewajiban Agama 3 Segala perbuatan yang mengganggu perimbangan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan penegak hukum wajib mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna memulihkan kembali perimbangan hukum. Ganti kerugian yang diwajibkan oleh penegak hukum pada pelanggar Untuk diberikan kepada korbán, kiranya de Dapat dipahami sebagai Tindakan memulihkan kembali (evenwicht Harmonis) Antara dunia dunia Lahir dan ghaib, Antara Golongan manusia seluruhnya dan seorang orangután, Antara Persekutuan dan teman semasyarakat. 4 Bagaimanakah perlindungan hukum korban industri. Dalam Daftar Pabrik-Pabrik Kertas PMDN de Jawa Timur (en la parte superior derecha de la página, en la parte superior derecha de la página, en la parte superior derecha de la página). Kertas kraft dan Kertas Untuk medio Ekspor yang terbesar di Indonesia. Pada waktu Operasi Kemukus oleh dilancarkan POLDA Jatim pada Año 1990 Perusahaan tersebut masuk kategori Salah satu dari beberapa industri yang tidak mempunyai ALAT pengolah limbah (tratamiento de aguas residuales) yang memenuhi syarat. 5 Sungai Porong, yang airnya biasa dipakai Untuk bahan Bakú minio de aire, Mandi Untuk dan Untuk cuci oleh Pakaian penduduk Desa Bangun (Sungai Golongan B), Selama beberapa bulan pada waktu UIT (Sekitar 1990) telah mengalami Perubahan warna menjadi agak Coklat tua dan permukaannya berbuih. Sementara itu beberapa sumur penduduk di sekitar lokasi pabrik dilaporkan mengalami keadaan serupa, airnya menjadi tak dapat diminum, karena warnya telah berubah menjadi keruh berbuih, kecoklatan dan berbau busuk. Kesehatan penduduk di desa tersebut dikhawatirkan memburuk. 6 Dari hasil observasi di lapangan, ternyata dapat ditemukan keadaan-keadaan yang terasa kontroversial, sebagai berikut. Pertama-tama sejak beroperasinya Pabrik Kertas tersebut, tanah sawah penduduk Sekitar yang destacada hanya de Dapat ditanami padi satu kali satu Año (tanah sawah TADAH hujan), karena memperoleh aire EKS Buangan limbah, kemudian de Dapat ditanami Tres kali setahun pernah kejadian penduduk justru menuntut Bupati KDH Kabupaten Mojokerto untuk membuka saluran-saluran limbah yang menúju tanah-tanah sawah mereka yang sempat diceutup dalam rangka penyidikan kasus pencemaran PT. PA en el oleh Pihak Kepolisian Kerak limbah yang mengapung di lahan laguna diambil secara bebes oleh penduduk sekitar untuk dijual ke luar sebagai briket-briket yang mempunyai nilai ekonomis (Rp. 15.000, - por truk Colt) un bahan bakan batu bata, genteng dan lain - permanecido Untuk mengatasi keruhnya Sumur-Sumur penduduk akibat limbah aire yang merembes di tanah, Perusahaan telah membangunkan sistem pengadaan bersih aire, dengan Cara menggali beberapa Sumur bor (pozo profundo), yang airnya kemudian disalurkan dengan pipa ke rumah-rumah penduduk Sekitar yang letak dekat Implasemen dan membuat beberapa sumur pompa tangan-tangan bagi kelompok-kelompok perumahan penduduk yang tidak dipungut pembayaran baik untuk pemasangan kran maupun untuk pemakaian aire tiap bulanya. Dari data-data tersebut para atas nampak adanya kecenderungan, para korban pencemaran industri telah didudukkan dalam keadaan ketergantungan terhadap fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh Pihak PT. PENSILVANIA. 7 Dalam rangka membahas victimización corporativa dalam bukunya Victimología. Sandra Walklate melkiskan bahwa kebanyakan warga masyarakat sekitar, yang menjadi korban pencemaran industri (las víctimas de dios de las víctimas dari), tidak mungkin dapat memilih atau menarik diri untuk tidak menjadi korban pencemaran industri (ecológicamente vulnerables). Marjono Reksodiputro melukiskan, párrafo korbán bukanlah tandingan yang imbang Untuk menghadapi pengusaha pencemar industri, yang mempunyai y economía kekuasaan (Kadang-Kadang kekuasaan politik), yang pada kesempatan permanecido kekuasaan ini disinggungnya menjadi Salah satu handikap pengungkapan kasus pencemaran Lingkungan pada umumnya. 8 Karakteristik yang spesifik dari kegiatan industria PT. PA Mojokerto tersebut, dapat diidentifikasi sebagai berikut. Pelaku pencemar berbentuk badán hukum (korporasi) Pengusaha yang perusahaannya melakukan Kegiatan pencemaran, kebanyakan mempunyai kedudukan yang terhormat dentro masyarakat, karena kekuasaan y economía (terkadang kekuasaan politik) yang dimiliki Pencemaran yang dilakukan de Dapat dikategorikan sebagai Kejahatan Ekonomi (delitos económicos), selalu dilakukan dengan kedok actividades económicas legítimas, Bukan dengan kekerasan fisik sepertikejahatan (penodongan atau perampokan) korbán meliputi warga masyarakat Luas, penduduk yang bermukim di Sekitar emplasmen industri, dentro de un Suatu areal yang relatif Luas, sehingga párrafo korbán de Dapat dikategorikan sebagai víctimas abstractas UALT víctimas colectivas. 9 Dari pembahasan di atas kiranya dapat difahami bahwa viktimisasi tidak boleh dipandang sebagai akibat dari tingkah laku pengusaha industri pencemar semata-mata. Viktimisasi yang menimpa párrafo warga masyarakat yang menjadi korbán pencemaran industri bersifat struktural, Bukan bersifat individual, Nampak dari sifat kapitalistiknya masyarakat industri, yang Lebih keselamatan mengutamakan perhitungan keuntungan atau tuntutan perhitungan y economía, dari pada mengutamakan Kesehatan atau Peraturan-Peraturan. Warga masyarakat kecil yang menjadi korban kebanyakan berada dalam keadaan menerima lingkungan hidupnya yang rusak atau tercemar tersebut sebagai musibah dan tidak merasa peru menyalahkan siapa-siapa. 10 Bagi pihak pengusaha industri kebutuhan Untuk memperoleh keuntungan Nampak memainkan Bagian penting pada perusakan atau pencemaran Lingkungan, sementara bagi pihak warga masyarakat yang menjadi korbán Alih-Alih Ingin memperoleh keinginan penghasilan dan keuntungan sebanyak-banyaknya, mereka mau berbuat apa saja (seperti yang terjadi dentro kasus PT. PA Mojokerto, warga masyarakat Sekitar sendiri bahkan menuntut agar aire limbah dialirkan ke lahan-lahan pertaniannya. Mungkin karena keadaan warga masyarakat Kecil yang menjadi korbán kebanyakan miskin, Nampak akan ada kecenderungan selalu terjadi kolusi dengan pihak pengusaha industri Untuk tidak menghiraukan Kesehatan Dan Peraturan keselamatan. Semua perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan dampak yang Negativo jiwa terhadap keselamatan dan Kesejahteraan hidup manusia merupakan malapetaka, sementara pihak pengusaha industri pencemar kebanyakan tidak pernah MERASA dirinya sebagai pelaku kejahatan. 11 Tujuan pemidanaan yang dentro dirumuskan Pasal 51 (Baru) Rancangan KUHP baru pada pokoknya menekankan Pengayoman masyarakat, Pembinaan, menyelesaikan konflik dan membebaskan terpidana dari rasa bersalah, kiranya konform dengan kecenderungan universal de Marc Ancel defensa dengan aliran sociale nouvelle (Perlindungan masyarakat yang baru), yang memandang tercelanya perbuatan diukur dari berbahayanya si Pembuat terhadap masyarakat dengan melihat perbuatannya (Anti socialitat), dan perlunya terhadap pembuat diperlakukan individualizante pidana dan resosialisasi atau pemasyarakatan kembali. Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU No. 4.1982), pada bagian penjelasan A. Umum, dirumuskan hekakat Lingkungan Hidup Indonesia, sebagai berikut. Lingkungan Hidup Indonesia yang oleh dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia, rahmat merupakan dari padaNya dan wajib dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya agar de Dapat menajdi sumber dan penunjang hidup bagi Bangsa dan Rakyat Indonesia Serta makhluk lainnya, demi kelangsungan dan Peningkatan kualitas hidup UIT sendiri . 12 Apabila kita kembalikan keseluruhan kebijaksanaan penyelesaian Masalah Lingkungan ini pada Pembukaan UUD 1945, pada alinea IV, yaitu pada Wawasan Lingkungan yang merumuskan tugas kewajiban Negara dan Pemerintah Untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh tumpah darah Indonesia demi kebahagiaan Seluruh Rakyat Indonesia dan Seluruh UMAT manusia di Dunia, maka, perlindungan, hukum, bagi, warga, masyarakat, kecil, yang, menjadi, kroban, pencemaran, industri, kiranya, akan, selalu, berlandaskan, pada, pandangan, hidup, untuk, mendahulukan, kepentingan, rakit, banyak, daripada, kepentingan, pribadi, atau, golongan. Sikap pengusaha industri pencemar yang Lebih mengutamakan perhitungan keuntungan tanpa menghiraukan Kesehatan dan Peraturan Lingkungan, merupakan pelanggaran terhadap hak atau kepentingan hukum orangután por orangután, atau dengan perkataan permanecido sudah merupakan Serangan terhadap masyarakat, olé karena UIT seyogyanya negara bertindak, reaksi terhadap pelaku delik diambil Alih Sepenuhnya oleh negara melalui badan penegak hukum J. E. Sahetapy, dengan tajam bahkan menggambarkan para el pengusaha industrial penetración penitenciaria sebagai península silvestre criminal invisible, sedán para korban pencenaran industri sebagai korban yang tidak kelihatan atau víctima invisible. 13 Setelah dilakukan peninjauan terhadap peranan hukum pidana sebagaimana dirumuskan dentro Rancangan KUHP baru, secara utuh menyeluruh dari berbagai sosial ASPEK, budaya dan struktural masyarakat, maka de Dapat disimpulkan perspektif hukum pidana baru tersebut, sebagai berikut. Aspek korbán diperhatikan dentro rangka penjatuhan pidana, yakni pencantuman ganti kerugian sebagai pidana tambahan Pidana Penjara atau pidana Denda disertai dengan pengenaan kewajiban membayar ganti kerugian, Akan memulihkan keseimbangan hidup bermasyarakat ke keadaan semula, Lahir maupun batin dan mendatangkan rasa damai dentro masyarakat Reaksi terhadap pelaku delik Diambil alih sepenuhnya por Negara melalui Badan Penegak Hukum. Dengan demikian, sementara de Dapat direkomendasikan, agar pada kasus-kasus pencemaran industri grave yang cukup (yang menimbulkan malapetaka, desastre. Dan motivo Kegiatan pengusaha industri Semata-mata demi keuntungan Mengejar, tanpa memperhitungkan Kesehatan dan keselamatan jiwa warga masyarakat penduduk Sekitar), kiranya Pertama - tama Langkah yang Harus diambil oleh penegak hukum adalah, secara TEGAS Segera mengambil Alih reaksi terhadap pengusaha pencemar industri, si pelaku delik, dengan melakukan penuntutan pidana agar-Kegiatan Kegiatan yang merusak atau mencemarkan Lingkungan dihentikan dengan menjatuhkan sanksi-sanksi. Langkah berikutnya, menatap masa depan, adalah menerapkan pidana tambalan dalam rangka mengemplimentasikan perlindungan hukum bagi korban pencemaran industri yang kebanyakan merupakan masalah yang tentunya mengharapkan dapat memperoleh ganti kerugian dari pengusaha industri pencemar. Kebijaksanaan penuntutan dimaksud merupakan suatu kebijaksanaan penegakan hukum lingkungan kepidanaan yang innovatif, yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada korban pencemaran industri, konform dengan pencantuman sebagai pidana tambahan dalam rancangan KUHP Baru. Adi Andojo Soetjipto, 1991. Hukum Pidna y Hukum Acara Pidana. Pelatihan Tehnis Yustisial hakim Militer. Batu Malang Bintoro, 1993. Perlindungan Hukum Bagi Korban Pencemaran Industri. Makalah Disampaikan pada Seminario Nasional Viktimologi III Fakultas Hukum Universitas Airlangga bekerjasama dengan Fundación Miyaza Fundación Asia Prevención del Delito (ACPF) - Masumoto Foundation. Fiktimologi dalam rangka Pembangunan jangka panang Tahap II. Surabaya, 20-21 de diciembre de 1993. 1 Bintoro, 1993. Perlindungan Hukum Bagi Korban Pencemaran Industri. Makalah Disampaikan pada Seminario Nasional Viktimologi III Fakultas Hukum Universitas Airlangga bekerjasama dengan Fundación Miyaza Fundación Asia Prevención del Delito (ACPF) - Masumoto Foundation. Fiktimologi dalam rangka Pembangunan jangka panang Tahap II. Surabaya, 20-21 de diciembre de 1993. hal. 14Dengan el syukur del ke de los mengucap del keir del takirang de Tuhan Yang Maha Esa el yang de la tela de los yang del kh de la cosecha del yang de la cosecha de la cosecha de la cosecha de la semilla. Penulis sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak pihak yang telah membantu kelancaran penyusunan makalah ini sehingga bisa menyelesaikannya dengan mudah, meskipun tak semudah mengucapkannya, namun begitulah Namanya sebuah tugas ya Harus dengan kerja Keras. Penulis ingin berterima kasih kepada keluarga dan orang orang terdekat yang telah miembro de un dukungan moril dan materil baik yang secara langsung maupun tidak langsung. Juga kepada dosen pengampu mata kuliah Viktimologi yang telah miembros de la comunidad kepada penulis. Penulisan makalah ini bertujuan sebagai el sarah latihan bagi penulis untuk menyelesaikan penulisan dan penyusunan tugas ahkir (skripsi) nanti, yang kata orang orang 8220sangat tidak mudan untuk mengerjakannya8221, namun dengan kerja keras pasti kita bisa. Dan penyusunan makalah en el juguete para el recuerdo de las tugas U1 untuk mata kuliah Viktimologi yang membahas mengenai 8220Viktimologi Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia8221. Semoga penulisan makalah ini de Dapat berguna dentro penegakan hukum terutama mengenai korbán kejahatan dan Supaya karya ilmiah ini de Dapat berguna bagi siapapun yang membacanya maupun orangután orangután yang berhubungan dengan orangután tersebut, dan de Dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan. Dengan menyadari bahwa makalah ini tentunya meiliki kelebihan dan kekurangan dalam setiap perkataannya maupun pengucapannya. Dan oleh sebab itu, penulis sangat mengharap adanya tanggapán dari para pembaca sekalian. Dengan tujuan untuk mencapai suatun kesempurnaan diman kesempurnaan hanya milik Allah semata. Mataram, 07 de diciembre de 2013 A. Latar Belakang Terjadinya suatu tindak pidana t idak terlepas dari dua pihak yang terlibat didalamnya, yaitu Pelaku dan Korban. Namun, Perhatian yang tercurah lebih banyak menyoroti kepada pelaku, karena dalam ilmu tindak pidana perhatian pelak u merupakan pihak yang harus dibuktikan tindakannya untuk menjatuhkan sanksi pidana. Sedikit sekali perhatian diberikan pada korban kejahatan yang sebenarnya merupakan elemen (partidista) dalam peristiwa pidana. Korban tidaklah hanya merupakan sebab dan dasar proses terjadinya krimin a litas tetapi memainkan peranan penting dalam usaha mencari kebenaran materil yang dikehendaki hukum pidana materiil. Korban dapat mempunyai peranan yang fungsional dalam terjadinya suatu tindak pidana, baik dalam keadaan sadar ataupun tidak sadar, secara langsung ataupun tidak langsung. Dari fakta yang disebut di atas, maka perhatap terhadap korban harus diutamakan. Salah satunya dengan Cara mengembangkan 8220 viktimologi dan penerapannya dentro de un sistem hu kum pidana di Indonesia 8221. Menurut datos Polda Metro Jaya 1 bahwa kejahatan yang terjadi dentro masyarakat setiap Tahunnya selalu tumbuh dan berkembang, pada dan diperkirakan Año 20 14 kemungkinan Angka kejahatan Akan Semakin Tinggi dikarenakan Dinamika dalam masyarakat semakin tinggi dan angka pengangguran dalam masyarakat semakin banyak. Oleh karena itulah suatu usaha pengembangan viktimologi sebagai suatu sub-kriminologi yang merupakan estudio ilmiah tentang korban kejahatan sangat dibutuhkan terutama dalam usaha mencari kebenaran materi perlindungan hak asasi mania dalam negara Pancasila ini. Usaha mencari kebenaran materiil dengan cara menganalisa korban kejahatan ini juga merupakan harapan baru sebagai suatu alternativo lain ataupun suatu instrumen segar dalam keseluruhan usaha untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi. Walaupun sebenarnya masalah korban en el bukan masalah baru, karena hal-hal tertanu kurang diperhatikan bahkan terabaikan. Setidak-tidaknya dapat ditegaskan bahwa apabila kita hendak mengamat masala kejahatan menurut proporción yang sebenarnya dari berbagai dimensión (secara dimensional) maka ma u tidak mau kita harus memperhitung kan peranan korban (víctima) dalam timbulnya suatu kejahatan. Oleh karena itu seorang korban dapat dilihat dari dimensi korban kejahatanan ataupun sebagai sala satu faktor kriminogen. Selain, itu, korban, jugando, dili, sebagai, komponen, penegakan, hukum, dengan, fungsinya, sebagai, saksi, korban, atau, pelapor. Korban seharusnya dipandang ssebagai pihak yang paling banyak merasakan kerugian dan harus dilindungi segala hak-haknya. Dan hal inilah yang akan coba dicapai oleh Viktimilogi. Harapan yang ingin dicapai dari timbulnya ilmu victimologi adalah bahwa ilmu ini dapat memberikan perhatian yang lebih besar lagi terhadap korban dari suatu kejahatan. Jangan sampai seorang de korban hanya dijadikan sebagai alat pembuktian dalam peradilan guna menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Karena apabila seseorang telah menjadi korban maka orang tersebut merasakan kerugian, baik kerugian materill maupun kerugian secara imaterill. Tetapi sebagai korban, orang tersebut harusnya juga dapat diberatan perlindungan baik berupa Restitusi, Rehabilitasi, dan Kompensasi. Timbul Suatu pemikiran yang baru dimana párrafo Aparat penegak hu kum baik UIT Polisi, Jaksa, dan Hakim de Dapat mempunyai pemikiran baru bahwa pemidanaan terhadap pelaku kejahatan tidak hanya menitik beratkan pada kepentingan Untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan saja, tetapi juga de Dapat melindungi kepentingan korbán sebagai pihak Yang merasa paletización dirugikan akibat tindakan pelaku. Itu es un regalo de la fiesta de cumpleaños, un regalo de cumpleaños para el padre de la madre y el padre de la madre pidan maka kesempatan merupakan faktor penentu. Korban juga menjadi salah satu penyebab timbulnya atau terjadinya tindak pidana. B. Perumusan Masalah Suatu penelicioso diperlukan adanya perumusan masala untuk mengidentifikasi persoalan yang diteliti, sehingga sasaran yang hendak dicapai menjadi jelas, terarah serta mencapai y tujuan yang ingin dicapai. Peeliti merumuskan masalah sebagai berikut. 1. Apakah faktor 8211 faktor yang menjadi penyebab terjadinya Tindak Pidana. 2. Bagaimanakah peran korban terhadap terjadinya ditinjau menurut Viktimilogi. C. Tujuan Penulisan Suatu kegiatan penelizante pasti terdapat suatu tujuan yang jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberi arah dalam melangkah sesuai dengan maksud penelitian. Adapun tujuan yang ingin dicapai ole penulis dalam penelitian ini adalah. 1. Tujuan Objektif a. Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana. segundo. Untuk mengetahui sejauh mana peran korban dalam terjadinya suatu tindak pidana menurut Viktimologi 2. Tujuan Subjektif a. Un hombre de negocios, un hombre de negocios, un hombre de negocios, un hombre de negocios, un hombre de negocios, un hombre de negocios, un hombre de negocios, un hombre de negocios, un hombre de negocios, un hombre de negocios y un hombre de negocios. segundo. Untuk memberi gambaran dan sumbangan pemikiran bagi ilmu hokum dan dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan. 1. Pengertian Viktimologi Buku Masalah Korbán kejahatan karangan Arif Gosita 2 diberikan penjelasan mengenai arti Viktimologi, dentro de un Buku tersebut menyebutkan bahwa 8220Viktimologi adalah Suatu pengetahuan ilmiah / Studi yang mempelajari viktimisasi (penal) sebagai Suatu permasalahan manusia yang merupakan Suatu kenyataan social8221 Secara bahasa Viktimologi berasal Dari Bahasa latín dimana V ictim yang berarti korban dan L ogos yang berarti pengetahuan ilmiah atau studi. Buku Bunga Rampai Viktimisasi karangan JE. Sahetapy dan kawan-kawan menjelaskan bahwa Viktimilogi merupakan istilah yang berasal dari bahasa latino 8220Victima8221 yang berarti korbán dan 8220logos8221 yang berarti ilmu, merupakan Suatu Bidang ilmu yang mengkaji permasalahan korbán beserta segala aspeknya. Pengertian lain dari Viktimologi adalah suatu estudio atau pengetahuan ilmiah yang mempelajari masalah korban k riminal sebagai suatu masala manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial. Dan viktimologi merupakan bagian dari kriminologi yang memiliki obyek estudiar yang sama, yaitu kejahatan atau korban criminal 3 8220Victimología es el estudio científico de la victimización, incluyendo las relaciones entre las víctimas Y los delincuentes, las interacciones entre las víctimas y el sistema de justicia penal, es decir, la policía y los tribunales, y los funcionarios de los servicios penitenciarios y las conexiones entre las víctimas y otros grupos e instituciones sociales, como los medios de comunicación, las empresas y los movimientos. »2. Ruang Lingkup Viktimologi Viktimologi Meneliti topic-topik tentang korban, seperti: peranan korban pada terjadinya tindak pidana, hubungan antara pelaku dengan korban, rentannya posisi korban dan peranan korban dalam sistema peradilan pidana. Selain itu, menurut Muladi viktimologi merupakan estudiar y verter. a. Menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan korban b. Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktimisasi c. Sistema de Mengembangkan tindakan guna mengurangi penderitaan manusia. Menurut J. E. Sahetapy 5 ruang lingkup viktimologi 8220meliputi bagaimana seseorang (de Dapat) menjadi korbán yang ditentukan oleh víctima yang tidak selalu berhubungan dengan Masalah kejahatan, termasuk pula korbán kecelakaan, dan Bencana Alam selain dari korbán kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan8221. B. hubungan Kriminologi dan Viktimologi Adanya hubungan Antara kriminologi dan viktimologi sudah tidak de Dapat diragukan Lagi, karena dari satu sisi Kriminologi membahas secara Luas mengenai pelaku dari Suatu kejahatan, sedangkan viktimologi Disini merupakan ilmu yang mempelajari tentang korbán dari Suatu kejahatan. Jika ditelaah lebih dalam, tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa viktimologi merupakan bagian yang hilang dari kriminologi atau dengan kalimat lain, viktimologi akan membahas Banyak dikatakan bahwa viktimologi lahir karena munculnya desakan perlunya masala korban dibahas secara tersendiri. Akan tetapi, mengenai pentingnya dibentuk Viktimilogi secara terpisah dari ilmu kriminologi mengundang beberapa pendapat. J. E Sahetapy 6 juga berpendapat bahwa kriminologi dan viktimologi merupakan sisi dari mata uang yang saling berkaitan. Perhatian kejahatan Akan yang ada tidak seharusnya hanya Berputar Sekitar munculnya kejahatan Akan tetapi juga akibat dari kejahatan, karena dari sini Akan terlihat perhatian bergeser tidak hanya kepada pelaku kejahatan tetapi juga kepada posisi korbán dari kejahatan UIT. Hal ini juga dibahas oleh Pakar hokum lainnya dentro memperhatikan adanya hubungan ini, atau setidaknya perhatian atas terjadinya kejahatan tidak hanya dari satu sudut pandang, apabila ada orangután menjadi korbán kejahatan, Jelas terjadi Suatu kejahatan, atau ada korbán ada kejahatan dan ada kejahatan ada korbán. Jadi kalau Ingin menguraikan dan mencegah kejahatan Harus memperhatikan dan memahami korbán Suatu kejahatan, Akan tetapi kebiasaan orangután hanya cenderung memperhatikan pihak pelaku kejahatan. 1. Pengertian Korbán Berbagai pengertian korbán Banyak dikemukakan baik oleh ahli maupun bersumber dari konvensi-konvensi internasional yang membahas mengenai korbán kejahatan, sebagian diantaranya sebagai berikut. Menurutnya, korbán adalah mereka yang menderita jasmaniah dan Rohaniah sebagai akibat Tindakan orang yang permanecido mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri dan orangután conocido ayuntamiento yang bertentangan dengan kepentingan hak Asasi pihak yang dirugikan. Korban (las víctimas) adalah orang-orang yang baik secara individuo maupun Kolektif telah menderita kerugian, terma s uk kerugian fisik atau mental, emosional, y economía, gangguan terhadap substansial Hak-yang haknya fundamental, melalui perbuatan atau omisi yang melanggar hukum pidana di masing - Masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan. do. Undang-Undang No.23 Fecha de lanzamiento 2004 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. re. Undang-Undang No.27 Fecha de lanzamiento 2004 Tema: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. mi. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Año 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korbán dan Saksi dentro Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. F. Deklerasi PBB DALAM El decleration los principios fundamentales de justicia para las víctimas de delitos y del abuso de poder o 1985. 2. Consejo logi Korbán Kejahatan Tip o logi kejahatan dimensinya de Dapat dibagi menjadi sembilan yaitu Bagian 8. a. Las víctimas no participantes adalah mereka yang menyangkal atau menolak kejahatan dan penjahat tetapi tidak turut berpartisipasi dalam penanggulangan kejahatan. segundo. Víctimas latentes o predispuestas adalah mereka yang mempunya karakter tertentu cenderung menjadi korban pelanggaran tertentu. do. Las víctimas provocantes adalah mereka yang menimbulkan kejahatan atau pemicu kejahatan. re. Particapcing las víctimas adalah mereka yang tidak menyadari atau memiliki perilaku lain sehingga memudahkan dirinya menjadi korban. mi. Las víctimas falsas adalah mereka yang menjadi korban karena dirinya sendiri. F. biologically weak victim adalah kejahatan disebabkan adanya keadaan fisik korban seperti wanita, anak-anak, dan manusia lanjut usia (manula) merupakan potensial korban kejahatan. Ditinjau dari pertanggungjawabannya terletak pada masyarakat atau pemerintah setempat karena tidak dapat member perlindunga n kepada korban yang tidak berdaya. gramo. Socially weak victims adalah korban yang tidak diperhatikan oleh masyarakat bersangkutan seperti gelandangan dengan kedudukan sosial yang lemah. Untuk itu, pertanggungjawabannya secara penuh terletak pada penjahat atau masyarakat. marido. Self victimizing victims adalah Koran kejahatan yang dilakukan sendiri (korban semu) atau kejahatan tanpa korban. Untuk itu pertanggungjawabannya sepenuhnya terletak pada korban sekaligus sebagai pelaku kejahatan. yo. Political victims adalah korban karena lawan polotiknya. Secara sosiologis, korban ini tidak dapat dipertnggungjawabkan kecuali adanya perubahan konstelasi politik. 3. Faktor-Faktor Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Terjadinya suatu tindak pidana banyak faktor lain yang mendorong dapat terjadinya suatu tindak pidan. yang terjadi dalam masyarakat. Yaitu factor internal dan faktor external. a. Faktor Internal 2) Keadaan Ekonomi b. Faktor External 1) Lingkungan Tempat Tinggal 2) Penegak Hukum 4. Peran Korban dan Masyarakat Dalam Terjadinya Tindak Pidana Berkaitan dengan keadaan masyarakat sekitar pelaku, apakah masyarakat sekitar pelaku merupakan penjudi ataupun pemabok. Adapun faktor internal berkaitan dengan pendidikan masyarakat sekitar pelaku kepercayaan terhadap agama atau keimanan, dalam arti masyarakat yang bersangkutan menganggap 8220biasa saja8221 adanya hal-hal yang sebenarnya dilarang atau dianggap melanggar hukum. Faktor eksternal, terutama yang berasal dari masyarakat lain, juga berpengaruh pada perilaku dari anggota masyarakat dimana pelaku tinggal. Secara umum, faktor ini dikaitkan dengan pendidikan, keagamaan, rasa moral, lingkungan, dan lain sebagainya. seseorang yang berpendidikan rendah, kemungkinan akan mudah untuk melakukan suatu tindak pidana, termasuk dengan , dibandingkan dengan mereka yang berpendidikan tinggi atau yang lebih tinggi. 9 Secara khusus, faktor internal penyebab terjadinya kejahatan atau. adalah seperti yang dijelaskan pada bab sebelumnya adalah 8221rasa ingin memiliki, tingkat pendidikan, moral dan penyebab-penyebab lain yang sejenis8221. Di samping faktor internal seperti yang telah dikemukakan di atas, ada pula factor eksternal, yang meliputi. segundo. kurangnya keamanan c. keadaan ekonomi e. peran atau keadaan korban Dalam penelitian ini ada dua masalah pokok yang dikaji oleh penulis, pertama adalah faktor 8211 faktor yang menjadi sebab terjadinya suatu tindak pidana, khususnya mengenai Tindak Pidana dan kedua adalah pihak-pihak yang berperan dalam terjadinya suatu tindak pidana, serta bagaimanakah peran korban ditinjau menurut Viktimilogi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap dua masalah pokok diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut. 1. Faktor-Faktor yang Menjadi Sebab Terjadinya Suatu Tindak Pidana a. Faktor Internal 2). Keadaan Ekonomi 3). Moral dan Pendidikan b. Faktor Eksternal 1). Lingkungan Tempat Tinggal 2). Penegak Hukum 2. Peran Korban Dalam Terjadinya tindak pidana Menurut Viktimilogi Pihak-Pihak yang Berperan Dalam Terjadinya Suatu Tindak Pidana yaitu Masyarakat dan Pelaku. Untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di masyarakat bukan hanya tugas dari pihak kepolisian saja. Tetapi banyak pihak yang dapat turut berpartisinpasi dalam pencegahan tindak pidana. Seperti lingkungan masyarakat dan keluarga, masyarakat bertugas sebagai pihak yang harus menjaga keamanan tempat tinggal korban. Kerena sebagai masyarakat yang saling tinggal di lingkungan yang sama, setiap anggota masyarakat harus saling menjaga karena pihak polisi tidak mungkin dapat menjaga seluruh daerah. Keluarga juga dapat mencegah seseorang menjadi pelaku tindak pidana dengan memberikan bekal pendidikan dan agama yang harus diberikan sejak dini, sehingga dapat membentuk seseorang yang berkelakuan baik. Pihak masyarakat, pelaku dan korban merupakan tiga unsur yang penting dalam terjadinya tindak pidana. Masyarakat selaku pihak yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana, karena apabila anggota masyarakat saling menjaga dan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram sehingga dapat menekan terjadinya tindak pidana. Pelaku selaku pihak yang berpartisipasi secara aktif, hanya dapat dicegah untuk melakukan kejahatan dari faktor internal (diri sendiri). Karena hanya dari diri pelaku sendirlah seseorang dapat menentukan apakah dirinya ingin menjadi seorang penjahat atau tidak. Sedangkan korban yang menjadi pihak yang paling dirugikan, harus meningkatakan kewaspadaan sehingga tidak menciptakan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan kejahatan Adami Chazawi. 2002 . Pelajaran Hukum Pidana Bagian I . Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Arif Gosita. 2004. Masalah Korban Kejahatan . Jacarta. PT. Buana Ilmu Populer Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. 2006. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma dan Realita . Jakarta: PT Raja Grafindo Utama Lilik Mulyadi. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Victimologi . Denpasar: Djambatan Martiman Prodjomidjojo. 1995. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia I . Jakarta: Pradnya Pramita Moeljatno. 1983. Asas-Asas Hukum Pidana . Jakarta: Bina Aksara Wirjono Prodjodikoro. 2002. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia . Bandung PT. Refika Aditama Deklerasi PBB dalam The Decleration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse Power 1985. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindunga n Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Bera t. Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-Undang No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Jantukanakbetawi. wordpress (6 Desember 2013. 13:03) replaz. blogspot/2008/09/viktimologi. htm l (7 Desember 2013. 15:10) poldametrojaya. org (7 desember 2013. 14:53)
Comments
Post a Comment